Polsek Curup saat melakukan press release

Rejang Lebong, Swarabengkulu.com – Dua remaja pria BI (19) warga Desa Duku Ulu Kecamatan Curup Timur dan FR (15) warga Desa Kecamatan Curup Timur, ditangkap petugas Polsek Curup atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kapolsek Curup Iptu Singgih Wirastho saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (24/11/2022) mengatakan, kedua remaja ditangkap pada Selasa (22/11/2022) sore di Desa Kayu Manis Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong. 

“Pada saat dilakukan penangkapan, salah satu terduga pelaku sempat mengeluarkan sebilah pisau yang diarahkan ke anggota, sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Singgih.

Kedua terduga pelaku ditangkap atas laporan dari korban Nurdin yang mengalami pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Selasa (22/11/2022) siang. 

Korban bahkan sampai mengalami luka serius, yakni luka tusuk dipunggung 3 liang dan menjalani operasi di Rumah Sakit Annisa.

“Saat kejadian, korban yang bekerja sebagai tukang ojek diberhentikan oleh kedua pelaku di Desa Duku Ulu Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong. Keduanya hendak menaiki ojek dengan tujuan Desa Kayu manis Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong. Didalam perjalanan, tepatnya di Sawangan Desa Kayu Manis, tiba-tiba salah satu pelaku meminta berhenti dan tidak lama setelah itu, salah satu pelaku menusuk korban sebanyak tiga kali dibagian punggung dengan menggunakan senjata pisau,” jelas Singgih.

Usai menusuk korban, pelaku kemudian berusaha merampas motor milik korban. Namun korban masih cukup kuat dan berusaha kabur. 

Tancap gas, korban akhirnya berhasil kabur dan meminta bantuan warga untuk mendapatkan perawatan medis.

“Korban kemudian ditolong warga dan diantar ke Rumah Sakit Annisa,” kata Singgih.

Atas kejadian itu, polisi bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku.

Dari keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125, 1 bilah pisau sepanjang 43 CM, 1 bilah pisau sepanjang 28 CM, kaos bercak darah dan barang bukti lainnya.