TSK

Swarabengkulu.com – Polresta Bengkulu kembali menunjukkan keberhasilan dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Rabu tanggal 30 November 2022 sekira pukul 23.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba yakni Di (26) warga Jalan Iskandar 6 RT 15 RW 04 KelurahanTengah Padang Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu dan MR (27) warga Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Anggut Atas Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.

“Kedua terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda. Untuk barang bukti diamankan 1 (satu) paket diduga narkoba jenis sabu, 1 (satu) unit Hp android Samsung A03S dan 1 (satu) unit Honda Scoopy warna merah putih,” ungkapnya.
Plt Kapolresta Bengkulu AKBP Andy Dadi S.IK melalui Kasi Humas AKP Sugiharto mengatakan kronologi penangkapan berawal pada hari, Rabu tanggal 30 November 2022 sekira pukul 23.00 WIB, personel Satresnarkoba Polresta Bengkulu mendapat informasi adanya terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.

Setelah itu, dilakukan penyelidikan dan diketahui identitas terduga pelaku berinisial Di. Dan langsung dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan ditemukan 1 paket yang diduga narkoba jenis sabu didalam potongan kertas karton bewarna pink.

Berdasarkan keterangan terduga pelaku barang tersebut miliknya yang didapat melalui temannya MR. Tak lama berselang MR juga berhasil diringkus. Kemudian terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Bengkulu untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.