Ilustrasi

Bengkulu Selatan, Swara-bengkulu.com – Tidak terima sepeda motor jenis Suzuki FU 150 tahun 2007 warna putih biru Nomor Polisi BD-5933-AW miliknya dilarikan orang, seorang laki-laki inisial MK (28), warga Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan pada Sabtu (10/12/2022) membuat laporan kepada pihak kepolisian.

Kepada petugas piket SPKT Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, MK menerangkan sepeda motor miliknya dilarikan temannya sendiri inisial TR (24) pada Kamis (08/12/2022) malam yang lalu, demikian disampaikan Kasie Humas Polres Bengkulu Selatan AKP Sarmadi dalam keterangan tertulisnya.

Peristiwa berawal dari korban bersama dengan terlapor mengantar teman wanita dari tempat hiburan dengan posisi korban membonceng teman wanita menggunakan motor wanita tersebut, sementara terlapor mengendarai motor korban.

“Saat melintasi Simpang Raswi, korban berbelok kearah Jalan Kolonel Berlian sementara terlapor berbelok kearah Jalan Samsul Bahrun dengan kecepatan tinggi sehingga tidak berhasil dikejar,” tambahnya.

Ditunggu tidak juga datang mengembalikan, korban yang mengalami kerugian senilai enam juta rupiah kemudian memilih melapor kepada kepolisian, pungkasnya sembari menegaskan pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.