Lebong, Swarabengkulu.com – Diduga kuat menjadi terduga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak dan atau penganiayaan pada hari, Sabtu tanggal 03 Desember 2022 yang lalu, IR Alias Il (21) Warga Kecamatan Lebong Tengah diamankan Sat Reskrim Polres Lebong Polda Bengkulu yang dipimpin Kanit Pidum Aiptu Sada Arihta Ginting.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan S.IK, melalui Ps Kasubsi PIDM Si Humas Aipda Syaiful Anwar SH ketika dikonfirmasi awak media hari ini, Sabtu (17/12/2022) membenarkan pihaknya mengamankan IR Alias Il pada tanggal 13 Desember yang lalu sebagai tindak lanjut laporan korban yang mengalami penganiayaan di Jembatan Dekat Danau Picung yang beralamat di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Pelabai Kabupaten Lebong.

Hasil pemeriksaan, terduga pelaku saat itu, mendatangi korban yang sedang nongkrong bersama teman-temannya dan langsung melakukan pemukulan pada bagian kepala dan matanya sebanyak 6 (enam).

Terduga pelaku saat ini, masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai kelengkapan berkas perkara dengan sangkaan melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo 76C UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI nomor 17 tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Menjadi Undang – Undang dan atau 351 ayat (1) KUHPidana pungkasnya mengakhiri.