Bengkulu, Swarabengkulu.com – Ungkap perkara tindak pencurian yang terjadi pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2022 yang lalu, Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu Polda Bengkulu yang dipimpin Ps. Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau S.IK MH dan Kanit Pidum Ipda Rido Fajri SH mengamankan seorang pria sebagai terduga pelaku.

Terduga pelaku inisial ZS (37) Warga Kelurahan Malebero Kecamatan Teluk Segara, berhasil diamankan saat berada di Kelurahan Daerah Kebun Kenanga Kecamatan Ratu Samban, terang Kapolresta Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP S.IK, melalui Kasi Humas AKP Sugiarto dalam keterangan tertulisnya pagi hari ini, Sabtu (17/12/2022).

“Diamankan terkait laporan korban MG (29), yang mengaku menjadi korban pencurian pada hari Selasa tanggal 06 Desember yang lalu dengan total kerugian mencapai Rp. 38.000.000,- (Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah),” sambungnya.

Kejadian pencurian bermula saat korban bersama suaminya menghadiri pesta tetangga dan lupa mengunci pintu rumah yang diduga kemudian menjadi akses masuk pelaku yang merusak pintu lemari dan mengambil perhiasan serta uang tunai sebesar Rp. 18.500.000,- (Delapan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) pungkas Kasi Humas sembari menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman atas pengungkapan tersebut.