Swarabengkulu.com – Berhasil mengidentifikasi terduga pelaku setelah melakukan penyelidikan atas laporan kejadian tindak pidana penganiayaan, Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu Polda Bengkulu pada, Senin (02/01/2022) menurunkan Unit Opsnal Macan Cempaka yang dipimpin Panit Reskrim untuk melakukan penangkapan.

Kapolresta Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP S.IK, melalui Kasi Humas AKP Sugiarto dalam keterangan tertulisnya menyebutkan terduga pelaku inisial Ha (62) Warga Kelurahan Panorama Kecamatan Singaran Pati berhasil diamankan dan saat ini, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait penganiayan yang dilaporkan terjadi pada hari, Sabtu tanggal 31 Desember 2022 yang lalu.

Pengungkapan merupakan tindak lanjut laporan korban Sa (63), juga warga Kelurahan Panorama yang mengaku menjadi korban penganiayaan terduga pelaku yang saat itu, menggunakan parang hingga membuat korban mengalami luka pada bagian kepala.

“Kejadian berawal saat dirinya menyuruh orang untuk menebang pohon pinang di lokasi tanah kosong depan rumahnya yang juga miliknya, namun terduga pelaku menghalangi dengan alasan yang tidak jelas hingga kemudian melakukan pembacokan,” pungkasnya mengakhiri.