
Bengkulu, Swara-Bengkulu.com – Diduga Pembagunan Stadion Mini uamg dikerjakan oleh CV. Lima Penjuru tidak sesuai dengan standar yang ada, Majelis Pimpinan Nasional Ormas Maju Bersama Bengkulu (MBB) Senin siang (06/02/2023) melayangkan Surat ke Dinas Pemuda Dan Olahraga Provinsi Bengkulu sehubungan dengan temuan anggota dan pengurusnya terhadap kegiatan pekerjaan Pembangunan, STADION MINI yang dikerjakan oleh Perusahan CV.Lima penjuru dengan dana APBD Provinsi Bengkulu dengan jumlah Rp.1. 168.331. 013 (Satu Milyar seratus enam puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh satu ribu tiga belas rupiah dengan Nomor kontrak : 027.224/Despora/B.1/2022 yang mulai dikerjakan pada 31 Agustus 2022 yang lalu.Surat yang ditandatangani oleh M. Diamin selaku Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Ormas Maju Bersama Bengkulu (MBB) dalam suratnya juga menyampaikan bahwa hasil pantauan mereka kalau di dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan (STADION MINI) tersebut beserta penanaman rumput di lokasi, menduga adanya indikasi dugaan kegiatan yang merugikan keuangan Negara sehingga meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak lanjutinya
supaya dapat mengembalikan kerugian negara tersebut. Surar tersebut juga ditembuskan ke Gubernur Provinsi Bengkulu, Kejati Provinsi Bengkulu, Polda Provinsi Bengkulu, Mabes Polri dan Kejagung Republik Indonesia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga Provinsi Bengkulu Atisar Sulaiman, S.Ag ketika diminta tanggapannya melalui WhatsApp memberikan jawaban secara singkat ” Maaf surat akan kami komunikasikasikan dgn inspektorat dan BPK RI, tks”. (R17/SB)