Terlibat Curas , 7 Pelaku Anak Dibawah Umur Ditangkap Ditreskrimum Polda Bengkulu

Sebanyak tujuh anak pelaku anak dibawah umur masing – masing berinisial Kumbang (17), Donjuan (16) , sakti (17) , kempot (17), Panjul (16), Bejo (16) , serta Estes (15) ( kesemuanya nama samaran ) ditangkap personil Ditreskrimum Polda Bengkulu lantaran menjadi pelaku Curas ( pencurian dengan kekerasan ).

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.Ik., M.Si., didampingi Kanit Jatanras AKP Sodri, S.H., serta panit Jatanras IPDA Tendri Vanholen, S.H., saat konferensi pers hari ini (14/02/23) mengungkapkan, ketujuh pelaku anak dibawah umur ini ditangkap lantaran melakukan aksi Curas di berendo Masjid At-Taqwa Kota Bengkulu.

” Tersangka ini melakukan aksinya pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 02.30 wib.” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.Ik., M.Si., .

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.Ik., M.Si., menjelaskan, dari ketujuh pelaku anak dibawah umur ini pihaknya menyita barang bukti berupa 1 (satu) satu kotak handphone merk Oppo tipe a33 warna putih, satu unit handphone merk Oppo tipe a33 warna hijau muda, 1 unit kendaraan roda dua merk Honda warna hitam , serta satu kunci kontak.

” Ketujuh pelaku anak di bawah umur ini kami jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.” Kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.Ik., M.Si.,.

Ditambahkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, ketujuh pelaku anak dibawah umur ini terlibat beberapa TKP yakni di parkiran seblak Dewi sebanyak 2 kali, di cafe rainbow pantai panjang, serta jambret di pasar Kualo.