Bengkulu, Swarabengkulu.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Sumber Jaya Polsek Kampung Melayu Polresta Bengkulu pada Sabtu (18/2/2023) malam, bersama Lurah Nazuro Anur, Ketua LPM, Ketua RW 05 dan Ketua RT 17 membeirkan imbauan kepada para pedagang diseputaran Simpang Kandis Kelurahan Sumber Jaya, agar tidak berjualan melebihi batas waktu yang telah disepakati, yaitu pukul 23.00 WIB.
Hal itu sebelumnya telah disepakati bersama oleh para pedagang dengan pihak kelurahan, apabila berjualan melebihi batas waktu, maka pihak kelurahan akan menyita gerobak, meja dan kursi pedagang.
“Jadi para pedagang ini sudah sepakat diatas surat pernyataan apabila melanggar akan disita peralatan dagangnya oleh lurah setempat. Bhabinkamtibas mengimbau agar para pedagang mematuhi kesepakatan tersebut agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari,” jelas Kapolresta Bengkulu Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kasi Humas Iptu Nurlaila.
Selain itu, Bhabinkamtibmas juga mengajak pedagang bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif disekitar mereka.