Gasak Motor Teman, Pria Pendopo Sumsel Diringkus Polsek Gading Cempaka

Bengkulu – Tim Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu Polda Bengkulu dipimpin Kompol Kadek Suwantoro dan Kanit Reskrim Polsek Gading Cempaka Iptu M. Akhyar Anugerah S mengamankan seorang pria inisial ES (33), asal Pendopo Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan yang dilaporkan melarikan motor temannya sendiri jenis Honda Revo Fit BD 6196 NV warna hitam.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, melalui Kasi Humas Iptu Nurlaila mengatakan kejadiannya pada Jumat 17 November 2022 pukul 23 30 WIB di Warung Pecel Lele Jalan Merapi Raya Kelurahan Panorama Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.

Saat itu, pelaku datang kerumah korban dan mengajak makan di pecel lele tersebut, namun saat lengah, pelaku kabur membawa motor korban. Korban lantas membuat laporan ke Polsek Gading Cempaka.

Polsek Gading Cempaka setelah menerima kemudian melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

“Modus pelaku ES (33) yang sudah kenal dengan korban yaitu mengajak korban makan malam, sampai di TKP, korban ke kamar mandi, dan saat korban lengah tersebut seketika pelaku membawa kabur sepeda motor dengan mengambil kunci tanpa seizinnya dan korban melihat pelaku membonceng seorang wanita meninggalkan korban dirumah makan pecel lele tersebut,” terang Kapolsek Gading Cempaka Kompol Kadek Suwantoro kepada wartawan.

Hingga akhirnya, pada Sabtu 18 Februari 2023 didapat informasi dari personel Polsek Ulu Musi dan korban, bahwa pelaku berada di Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang.

Kemudian Unit Opsnal Macan Cempaka berkoordinasi dengan Polsek Ulu Musi Polres Empat Lawang langsung bergerak kelokasi keberadaan pelaku dan Tim Gabungan berhasil mengamankan terduga pelaku.

Pelaku ES (33) dan barang bukti sepeda motor Honda Revo Fit BD 6196 NV warna hitam diamankan di Mako Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu untuk pemeriksaan lanjut dan untuk melakukan pengembangan terkait dengan TKP lainnya.

Lanjut Kapolsek, pengungkapan kasus ini merupakan rangkaian dari gerak cepat (Gercep) yang dicanangkan Kapolresta Bengkulu terkait perang terhadap kejahatan 3C (Curat Curas dan Curanmor).