Lebong – Polres Lebong Polda Bengkulu, dalam hal ini Kapolres Lebong AKBP Awilzan, Kabag SDM, Kasat Intelkam, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kapolsek jajaran dan sejumlah personel, mengikuti kegiatan sosialisasi hukum oleh Tim Bidkum Polda Bengkulu, Senin (20/2/2023) pagi pukul 08.00 WIB di Aula Polres Lebong.
Adapun tema dalam sosialisasi ini adalah pemahaman tentang peraturan KUHP yang baru untuk bisa dipahami dan dipedomani bagi anggota Polri.
Dalam sosialisasi, disampaikan pendapat pakar hukum, dimana disebut ada 17 point yang membuat keunggulan KUHP baru sebagai hukum pidana dan sistem pemidanaan modern.
Adapun tujuan pemidanaan pada KUHP yang baru adalah pencegahan, permasyarakatan/rehabilitasi, penumbuhan penyesalan terpidana, penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan dan penciptaan rasa aman dan damai.
Sedangkan jenis pidana pada KUHP yang baru adalah:
Pidana pokok Pasal 65 terdiri dari:
a. pidana penjara;
b. pidana tutupan;
c. pidana pengawasan;
d. pidana denda;
e. pidana kerja sosial.
Pidana tombahan Pasal 66 terdiri dari:
a. pencabutan hak tertentu;
b. perampasan hak tertentu;
c. pengumunan putusan hakim;
d. pembayaran ganti rugi;
e. pencabutan izin tertentu;
f. pemenuhan kewajiban adat setempat.
Pidana yang bersifat khusus pasal 67 & pasal 100:
a. pidana mati selalu diancamkan secara alternatif;
b. dapat dijatuhkan dengan percobaan 10 tahun.
Pidana denda diatur dalam 8 kategori (Pasal 79):
- Kategori l paling banyak 1 juta;
- Kategori Il paling banyak 10 juta;
- Kategori III : paling banyak 50 juta;
- Kategori IV : paling banyak 200 juta;
- Kategori V paling banyak 500 juta;
- Kategori VI paling banyak 2 M;
- Kategori VII. : paling banyak 5 M;
- Kategori VIII : paling banyak 50 M.