Sepekan, Polres Rejang Lebong Amankan 7000 Butir Heximer

Rejang Lebong, Swarabengkulu.com – Kembali Polres Rejang Lebong mengamankan pelaku pengedaran Obat obatan berbetuk Pil yang di duga mengandung TRIHEXYPHENIDYL  atau sering disebut masyarakat Pil Heximer. Dimana sebelumnya Polres Rejang Lebong telah mengamankan 2 orang pelaku dengan barang bukti sebanyak 5000 Butir Pil X, kali ini pelaku yang diamankan seorang tukang Bakso Bakar berinisial AP (23) warga Kelurahan Curup Timur Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong. 

Pelaku ditangkap tim opsnal Sat Reskrim bersama  Satres Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu pada Sabtu (18/2/2023).

Dijelaskan oleh Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan S.I.K., dalam press releasenya, bahwa pengungkapan bermula saat Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rejang Lebong bersama dengan Sat Narkoba Polres Rejang Lebong menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas penjualan/mengedarkan Pil X (HEXYMER) di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rejang Lebong bersama dengan Sat Narkoba Polres Rejang Lebong yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Samson mendatangi tempat kejadian dan didapati bahwa pelaku pada saat itu sedang menguasai sekita 2000 butir pil diduga HEXYMER yang akan pelaku edarkan di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

“Bahwa Pelaku membeli pil X diduga HEXYMER tersebut dengan cara membeli secara online yang kemudian pelaku menjual kembali pil yang ianya beli tersebut dengan cara di ecer kepada teman – temannya seharga Rp. 10.000 tiap 4 butirnya. Sasaran pembeli adalah pemuda – pemuda yang tinggal disekitar rumahnya, dan kegiatan penjualan tersebut sudah dilakukan kurang lebih 1  tahun. Saat ini Pelaku beserta barang bukti tersebut selanjutnya dan dibawa dan diamankan ke Polres Rejang Lebong guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Kasat.