Pelaku diamankan Polsek Muara Bangkahulu

Bengkulu – Polsek Muara Bangkahulu Polresta Bengkulu Polda Bengkulu, menangkap Ramadhan (35) warga Karang Indah Kelurahan Sumur Desa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu atas kasus penganiayaan berat.

Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kasi Humas Iptu Nurlaila dalam keterangannya mengatakan, pelaku tega menganiaya korban dengan senjata tajam jenis parang, lantaran saat menagih uang Hp Rp 100 ribu kepada korban, korban mengaku belum memiliki uang dan akan membayarnya setelah gajian. Kemudian, terjadi keributan antara keduanya yang menyebabkan pelaku gelap mata.

“Korban dianiaya dengan senjata tajam jenis parang dibagian kaki kanan, pangkal paha sebelah kiri, tangan kiri dan tangan kanan, dan sempat membuat korban tersungkur bersimbah darah. Usai menganiaya korban, pelaku kemudian pergi dengan mengendarai sepeda motor,” jelas Kasi Humas, Kamis (23/2/2023).

Lanjutnya, kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Muara Bangkahulu untuk ditindaklanjuti.

Pelaku kemudian ditangkap saat berada dikediamannya.

“Begitu mendapat informasi keberadaan pelaku, Tim Opsnal Polsek Muara Bangkahulu langsung melakukan penangkapan,” lanjut Kasi Humas.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Muara Bangkahulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Sementara barang bukti parang menurut keterangan pelaku dibuang di Jembatan Sebakul dan belum ditemukan.