Penilaian Ombudsmen, Pelayanan Publik Polres Kaur Peringkat Kedua

Kaur – Polres Kaur Polda Bengkulu dinobatkan sebagai terbaik kedua se-Provinsi Bengkulu pelayanan publik dari Ombudsman, Rabu (22/2/2023).

Kapolres Kaur, AKBP Eko Budiman, S. IK, M. IK, M. Si menghadiri langsung dalam kegiatan taklimat awal audit kinerja tahap I Itwasda Polda Bengkulu tahun 2023 di ruang Adem Mapolda Bengkulu.

Kapolres Kaur menerima penghargaan sebagai terbaik kedua di jajaran Polda Bengkulu dari Ombudsman RI perwakilan Bengkulu.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs. Armed Wijaya, Kepala BPKP Provinsi Bengkulu, Ketua Ombudsman Perwakilan Bengkulu, para PJU Polda Bengkulu, para Kapolres jajaran, dan para Kasat dari Polres jajaran.

Berdasarkan hasil penilaian pelayanan publik dari Ombudsman RI perwakilan Provinsi Bengkulu, sebanyak delapan Polres yang mendapat penghargaan.

Polres Kaur meraih point nilai 86,74 kalah satu level dari Polresta Bengkulu yang meraih nilai 89,16. Di peringkat ketiga ada Polres Lebong dengan nilai 86,33. Diposisi ke empat, Polres Mukomuko dengan nilai 83,53.

Peringkat kelima diraih Polres Rejang Lebong dengan nilai 82,96, peringkat enam diraih Polres Bengkulu Selatan dengan nilai 80,17. Peringkat 7 diraih Polres Seluma dengan nilai 80,06 dan peringkat 8 diraih Polres Bengkulu Utara dengan nilai 78,07.

Sementara, Polda Bengkulu meraih indek tertinggi tingkat kepercayaan masyarakat di jajaran Mabes Polri. Atas raihan itu agar dipertahankan, kemudian berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan humanis dan jangan menyakiti hati masyarakat.

Selanjutnya, dilakukan penyerahan penghargaan penilaian Pelayanan Publik dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Kapolda Bengkulu dalam penyampaiannya mengatakan, pelaksanaan Wasrik oleh Itwasda Polda Bengkulu pada prinsipnya adalah melaksanakan kontrol dan pengawasan kepada seluruh Satker dan Polres jajaran Polda Bengkulu guna mencegah terjadinya kesalahan dan penyimpangan oleh para pelaksana baik bidang pembinaan maupun bidang operasional.

“Kegiatan audit kinerja ini untuk dijadikan sebagai momentum yang positif dalam upaya peningkatan kinerja Polda Bengkulu dan jajaran baik Polres maupun Polsek dalam rangka menerapkan prinsip – prinsip pemerintahan yang baik dan bersih serta jauh dari KKN,” kata Kapolda.

Sementara itu, Kepala Ombudsman menyampaikan, bahwa penilaian pelayanan publik yang memiliki penilaian pelayanan berada dikualitas tinggi, paling tinggi dalam memberikan pelayanan publik yaitu Polresta Bengkulu.

“Untuk predikat layanan publik dizona hijau sudah cakupan 8 Polres, namun ada 2 Polres dinilai masih kurang dalam memberikan pelayanan publik sehingga kualitas nilai yang diberikan ombudsman adalah kualitas sedang pada Polres Bengkulu Tengah dan Kepahiang, sehingga untuk ditahun 2023 agar dapat ditingkatkan pelayanan publik sehingga diperoleh kategori yang diraih baik,” ujar Kapolda.

Ombudsman mencatat layanan publik pada Polres Kepahiang dengan jumlah pengaduan sebanyak 18, yang sudah di proses 17,26, dengan total nilai pelayanan 74,36, kategori yang diraih cukup. Sedangkan Polres Bengkulu Tengah, dengan jumlah pengaduan 12,65, yang diproses 15,09, penilaian 60,55 , serta kategori yang diterima adalah cukup/zona kuning.