Polsek Rimbo Pengadang Gelar Perkara Penganiayaan

Lebong – Penyidik Polsek Rimbo Pengadang Polres Lebong Polda Bengkulu, melaksanakan gelar perkara kasus penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 351 KUHPidana.

Gelar perkara dilaksanakan di Aula Polsek Rimbo Pengadang, Jumat (24/2/2023) siang, dan dihadiri langsung Kapolsek Rimbo Pengadang, personel Polsek Rimbo Pengadang, Kadus I Desa Suka Negri, Kutai Desa Sukanegri, Sekcam, dan pihak terlapor serta orang tua terlapor.

Dalam gelar perkara tersebut, dijelaskan tentang kronologis kejadian, yang terjadi pada Selasa (24/1/2023) lalau, dengan TKP di area persawahan Desa Ajai Siang Kecamatan Topos Kabupaten Lebong.

Pelapor adalah Yusnaini (korban) sedangkan terlapor adalah Eropa.

“Korban saat itu sedang menanam padi di sawah tiba-tiba, terlapor (Eropa) mendatangi korban dan langsung menanyakan permasalahan tanaman yang dicabut diperbatasan tanah milik korban dengan Gaja Mada (orang tua terlapor), lalu terjadilah cekcok antara korban dan terlapor dan akhirnya diduga telah terjadi dugaan penganiayaan oleh terlapor,” jelas Kapolsek.

Adapun hasil Gelar Perkara tersebut pihak pelapor tidak bersedia datang, sedangkan pihak terlapor hadir bersama orang tuanya.

“Ketua Kutai menyarankan agar perdamaian dilaksanakan kembali pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 di aula Kecamatan Topos dengan menggunakan adat istiadat Rejang,” pungkas Kapolsek.