Bimtek Kehumasan Bawaslu

Bengkulu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Kehumasan, Peliputan dan Dokumentasi serta Informasi Publik di Hotel Santika, 27-28 Februari 2023.

Kegiatan ini diikuti oleh Divisi yang membidangi kehumasan dan tenaga kehumasan dari Bawaslu Provinsi Bengkulu dan kabupaten/kota.

Ada 3 sesi dengan 3 narasumber yang dihadirkan dalam Bimtek, yakni Afzan Fachlevi dengan tema “Teknik Pengambilan Gambar/Fotograpy dengan Menggunakan Hp”, kemudian “Optimalisasi Peran Media Sosial Dalam Menghadapi Hoax Jelang Pemilu Tahun 2024” dengan narasumber Dr. Lisa Adhrianti, S.Sos, M.Si., dan materi “Teknik Penulisan Berita Sesuai Dengan Kaidah Jurnalistik” dengan narasumber Ketua SMSI Bengkulu Wibowo Susilo.

Pada sesi ketiga, Ketua SMSI Bengkulu Wibowo Susilo memaparkan, fungsi kehumasan pada Bawaslu haruslah menghadirkan konten/narasi yang bernilai informatif dan edukatif. “Kaidah penulisannya sama dengan penulisan berita pada umumnya, jadi menjalankan fungsi kehumasan juga hampir sama kerjanya seperti wartawan dengan fungsi pers. Dari 5 fungsi pers, 2 diantaranya ada dikehumasan, yakni fungsi informasi dan edukasi, sedangkan fungsi kontrol sosial, hiburan dan ekonomi itu tidak ada dalam fungsi kehumasan,” tutur Wibowo.

Dijelaskannya, dalam menarasikan tema dan tujuan, harus mematuhi kaidah teknik penulisan yang benar, seperti penggunaan kata yang sesuai dengan KBBI atau ejaan yang disempurnakan.

“Fungsi kehumasan Bawaslu harus menampilkan nilai-nilai informasi yang berkaitan dengan kinerja Bawaslu, juga nilai-nilai edukasi bagi masyarakat, terutama edukasi terkait pemilu, bahaya hoaks dan lainnya,” bebernya.

Lebih lanjut, Wibowo mengingatkan untuk memanfaatkan “Google” sebagai sumber referensi agar terhindar dari kesalahan penggunaan/penulisan kata.

Selain itu, Wibowo juga mengingatkan bahwa semua produk yang dihasilkan kehumasan adalah informasi publik yang bisa diakses oleh publik setiap saat. “Jika konten tayang diwebsite, jangan dikunci, sebab informasi tersebut merupakan informasi publik yang boleh dicopi paste untuk disebarluaskan,” jelasnya.

“Bawaslu harus menampilkan narasi yang informatif dan edukatif, dan semaksimal mungkin memanfaatkan saluran yang tersedia dari mulai media sosial, media online dan saluran lainnya,” pungkasnya.