Polres Seluma saat press release

Seluma, Swarabengkulu.com – Aksi dua pria ini terbilang nekat. Bagaimana tidak, keduanya berani mencuri 1 unit mobil jenis Toyota Avanza milik warga Zainal Abadi warga Desa Penago I Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma.

Kapolres Seluma Polda Bengkulu AKBP Arif Eko Prasetyo, didampingi Kabag Ops AKP Yudha Setiawan dan Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo saat press release di Mapolres Seluma, Selasa (7/3/2023) mengatakan, kedua pelaku adalah Di (34) warga Desa Penago I Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma, kemudian Na (28) warga Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah.

Diceritakan Kapolres, kejadian bermula pada Kamis (2/3/2023) malam. Saat itu, Na mengajak Di untuk mencuri mobil Avanza B 1541 KRT milik korban yang sebelumnya telah dipinjam oleh Na. Selanjutnya, pada Jumat (3/3/2023) malam, keduanya menjalankan aksinya.

“Modusnya, pelaku ini menduplikat kontak mobil yang sebelumnya dipinjam. Kemudian, setelah mobil dicuri, dibawa ke PT Agri. Pelaku kemudian pulang dan keesokan harinya, mobil tersebut dijemput dan dibawa ke perkebunan sawit di Pondok Kelapa untuk disembunyikan,” jelas Kapolres.

Korban yang mengetahui mobilnya dicuri kemduian membuat laporan ke Polres Seluma. Dan berdasarkan penyelidikan petugas, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

Adapun, barang bukti yang turut diamankan adalah 1 unit mobil Avanza, 1 lembar STNK dan 1 buah kontak mobil duplikat.