Bengkulu – Dalam rangka menjaga kondusifitas Kamtibmas dan hadir di tengah-tengah masyarakat, personel Polresta Bengkulu dan Polsek Selebar melaksanakan monitoring dan pengamanan aksi unjuk rasa di rumah Ketua RT 06/01 (belakang Pasar Pagar Dewa ) Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, Kamis (09/03/2023) siang.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan warga RT 06 Kelurahan Pagar Dewa dan para pedagang yang tergabung dalam Forum P4D ( Perkumpulan Pedagang Pasar Pagar Dewa ) ini berawal dari “Pembuatan pagar tembok bagian belakang Pasar Pagar Dewa” oleh Koperasi Pedangang Kaki Lima (Kopkal) Bangun Wijaya selaku pengelola Pasar Pagar Dewa.

Kapolresta Bengkulu Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, SH, M.H melalui Kapolsek Selebar mengatakan personel melaksanakan monitoring, pengamanan dan mediasi terkait permasalahan antara warga RT 06 Kelurahan Pagar Dewa dan pedagang / P4D dengan Kopkal Bangun Wijaya.

Dijelaskan Kapolsek, aksi unjuk rasa ini dipimpin oleh Ketua P4D, Derman Sitorus dan Sekretaris, Fikri Nata, para pengurus P4D serta para pedagang dan warga dipimpin oleh Ketua RT 06, Sumantri berjumlah ±50 orang.

Setelah berunjuk rasa di Pasar Pagar Dewa, dilanjutkan dengan Hearing di Kantor Lurah Pagar Dewa di Jl Sungai Rupat Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

“Personel memberikan pengamanan dan mengawal peserta aksi unjuk rasa dari Pasar Pagar Dewa ke kantor lurah Pagar Dewa dan selalu memberi imbauan jangan sampai terjadi bentrok fisik dan selesaikan secara kekeluargaan,” ungkap Kompol Hasanul Bakri, S.H.

Hadir dalam kegiatan hearing tersebut KBO Sat Intelkam Polresta Bengkulu Iptu Trio Gufi, S.H, Panit Intelkam Polsek Selebar Iptu Sony, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pagar Dewa Aipda Rozi, Babinsa, Lurah Pagar Dewa Irawan, S.Ip beserta staff dan kedua belah pihak yang berpolemik.

Pertemuan / hearing tersebut menghasilkan Nota Kesepakatan yang ditanda tangani Ketua P4D dan Ketua Kopkal Bangun Wijaya dengan isi sebagai berikut:

1. Pembangunan pagar dan pembangunan lainnya di Pasar Pagar Dewa di hentikan setelah bahan bangunan habis.
2. Koperasi Pedangang Kaki Lima (Kopkal) Bangun Wijaya membuat jalan masuk untuk akses masuk keluar warga dan pedagang di bagian belakang pasar.
3. Limbah pasar harus di perbaiki dengan membuang limbah ke arah drainase jalan nasional depan.
4. Warga dilarang membuang sampah di lokasi pasar.
5. Kopkal Bangun Wijaya menghentikan sementara surat edaran terkait pembangunan pasar sebelum melengkapan administrasi yang berhubungan dengan pembangunan pasar.
6. Pedagang bersedia membayar sewa kios berdasarkan Perda/Perwal yang berlaku dan (terlampir). Apabila tidak sesuai dengan aturan Perda/Perwal akan di tuntut secara hukum.
7. Pengelola akan menerbitkan secara tertulis tentang kewajiban pedagang.
8. Pedagang yang memiliki SKM baik dari UPTD atau Kopkal tidak akan di tarik uang sewa sampai ada kejelasan dari pihak dinas terkait.

Warga RT 06 Kelurahan Pagar Dewa, forum pedagang P4D dan pengurus Kopkal Bangun Wijaya sangat berterimakasih kepada personel Polri yang bertugas.

Dengan kehadiran personel Polri memberi rasa nyaman dan aman dalam menyampaikan pendapat dan membantu memediasi permasalahan yang terjadi sehigga bisa diselesaikan secara kekeluargaan yang disepakati bersama.