
Rejang Lebong – Pria berinisial MR (36) diamankan Tim Macan Suban Satres Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu lantaran menanam ganja di kebun Cabai tak jauh dari rumahnya di Kecamatan Sindang Dataran Kabupaten Rejang Lebong.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasatres Narkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru saat press release di Mapolres, Kamis (9/3/2023) mengatakan, MR diamankan petugas setelah didapati informasi adanya warga yang menanam ganja.
“Pengungkapan bermula saat personel Polsek Sindang Dataran mendapat informasi ada masyarakat yang memiliki tanaman yang diduga Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis Ganja. Selanjutnta Unit Res Intel Polsek Sindang dataran berkoordinasi dengan Tim Macan Suban melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.
Kemudian, Tim Macan Suban dan Unit Res Intel Polsek Sindang Dataran berhasil mengamankan pelaku dirumahnya pada Kamis (02/03/2023) sekira jam 00.10 WIB. Akan tetapi tidak didapati barang bukti, kemudian anggota melakukan interogasi terhadap terduga pelaku yang mana berdasarkan pengakuan MR (36), bahwa dia telah menanam tanaman Ganja tersebut di sebuah kebun yang tidak jauh dari rumahnya. Kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong yang di Back Up Polsek Sindang Dataran melakukan penggeledahan di kebun tersebut, dan saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 29 batang yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja,” terang Kapolres.
Lanjutnya, penemuan barang bukti tersebut diakui oleh pelaku miliknya.
Ditambahkan oleh Kasat Res Narkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru, bahwa saat ini pelaku dan barang bukti sebanyak 29 Batang Ganja dengan berat 1,5 Kg telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong guna penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku ini kita jerat dengan pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.