Bengkulu Tengah, Swara Bengkulu – Ketua DPRD Bengkulu Tengah Budi Suryantono, S.Sos, M.Si Mendampingi PJ Bupati Bengkulu Tengah, Dr. Heriyandi Roni, M.Si mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah telah menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited tahun anggaran 2022 ke pada Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu. Penyerahan ini berlangsung di
Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu Senin pagi (13/03/23).
Tampak hadir, Ketua DPRD Benteng, Budi Suryantono, S.Sos, M.Si mendampingi Pj Bupati Bengkulu Tengah, Dr. Heriyandi Roni, M.Si beserta Sekretaris Daerah (Sekda) Benteng, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP, Inspektur Daerah Kabupaten Benteng, Welldo Kurniyanto, SE,MM, CGCAE beserta Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Benteng, Lili Trianti, S.Sos.
“Dengan sudah diserahkan laporan keuangan ini tentu saja kami sangat mengharapkan hasil yang baik. Tentu saja kami menargetkan bisa mempertahankan WTP yang sudah didapatkan selama ini dan mendapatkan WTP untuk ke 10 kali, Sebab hingga saat ini total WTP Kabupaten Benteng sudah sebanyak sembilan kali yakni tahun 2010, 2011, 2012, 2013, 2014, 2015, 2019, 2020 dan 2021,” Terang Heriyandi.
Sementara itu, Plh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Ronald Sinaga mengungkapkan, sesuai dengan aturan yang ada Pemkab Bengkulu Tengah memang wajib untuk menyusun dan menyerahkan laporan keuangan kepada BPK RI. Laporan keuangan yang disampaikan ke BPK ini meliputi posisi keuangan daerah, laporan realisasi anggaran, laporan arus kas, laporan perubahan saldo anggaran dinas, laporan operasional, laporan perubahan kas dan laporan atas catatan keuangan dan masih lain sebagainya. “Saat ini laporan keuangan Kabupaten Benteng sudah kami terima. Laporan keuangan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk tentang kewajaran laporan keuangan dan bukan tentang kebenaran. Jadi kalau masih ada salah-salah sedikit masih bisa diperbaiki,” ujarnya
Kemudian pemeriksaan laporan keuangan ini untuk melakukan pengungkapan apabila terjadi penyimpangan dalam penggunaan ataupun pengelolaan keuangan.
Meskipun demikian jika pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan, kecurangan ataupun pelanggaran terhadap ketentuan perundangundangan serta berdampak, maka hal ini harus diungkap dalam laporan tersebut.
“Jadi apabila adanya temuan, maka kami tegaskan kepada Bupati untuk segera menyelesaikan segera sesuai waktu yang sudah ditetapkan.
Hal ini harus kami sampaikan karena masih banyaknya kesalahpahaman terkait penilaian opini yang diberikan BPK,” ungkapnya
Untuk diketahui sesuai ketentuan, penilaian dalam memberikan opini sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.
“Dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemda ini, BPK berpedoman pada standar pemeriksaan keuangan negara,” Pungkasnya. (Herlina/R17/MC)