Bengkulu, Swara Bengkulu – Payung hukum yang mengatur Penataan seputar Perpustakaan di Provinsi Bengkulu ini yakni Peraturan Daerah (Perda) tentang Perpustakaan. Hal tersebut dijelaskan oleh

Kepala Dinas Perpustaakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu Meri Sasdi terkait regulasi yang akan menjadi payung hukum dalam penataan perpustakaan.

Peraturan Daerah (Perda) Perpustakaan ini dibentuk berpedoman dengan Undang-undang Nomor 43 tahun 2007, nantinya penataan perpustakaan akan menyesuaikan sesuai ketentuan UU ini.

Dalam UU Nomor 43 Tahun 2007, Perpustakaan yang dinaungi merupakan segala jenis perpustakaan seperti Perpustakaan Umum, Perpustakaan Daerah, Perpustakaan Sekolah, serta juga Perpustakaan Khusus.

“Bicara tentang perpustakaan dan jenis perpustakaan di Undang-undang Nomor 43 tahun 2007 ada perpustakaan umum, perpustakaan daerah seperti di Kabupaten ada perpustakaan sekolah SMA, SMP, SD dan Madrasah,” ujarnya.

“Ada lagi Perpustakaan Khusus, perpustakaan khusus seperti yang kita lakukan perpustakaan OPD perpustakaan yang ada di instansi vertikal maka perpustakaan sekolah terakomodir di dalam perda itu” Kata Meri. (R17/SB/RED)