Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos

Bengkulu Tengah, Swara Bengkulu –  Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos melalui Plt Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah, Adeansa Putra, SE menjelaskan jika proses penyaluran gaji bagi ASN di Bengkulu Tengah telah tuntas dilaksanakan.untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng).

setelah menerima gaji pada Senin 1 April 2024, maka mulai harii Selasa tanggal 2 April 2024 kemarin kembali mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) beserta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Penyaluran THR, berpedoman pada Peraturan Pemeirintah (PP) nomor 14 tahun 2024 tentang pemberikan Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan.

Proses penyaluran THR, TPP dan TPP THR kepada ASN yang sudah dimulai diproses pada Selasa 2 April 2024.kemarin.

Plt Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah, Adeansa Putra, SE

Adeansa menuturkan, pada dasarnya jika Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersangkutan sudah mengajukan penyaluran THR dan TPP, kemudian terbit Surat Perintah Membayar (SPM), maka BKD akan melakukan proses penyaluran.

‘’Kami menunggu ajuan dari OPD. Tapi untuk THR dipastikan akan cair besok (hari ini, red). Kalau TPP, jika sudah selesai seluruh persyaratan termasuk verifikasi di BKPSDM, bisa kita cairkan juga,’’ jelas Adeansa.

Seperti diketahui bahwa Pemkab Bengkulu Tengah telah menganggarkan dana sebesar Rp 15 miliar untuk THR. Sementara untuk gaji 13 akan disalurkan pada Juni mendatang dengan anggaran mencapai Rp 4 miliar.

Penyaluran THR ditujukan kepada 2.900 orang ASN dan 53 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kemudian, berpedoman pada PP nomor 14 tahun 2024, Pj Bupati Bengkulu Tengah saat ini juga berhak mendapatkan THR yang disalurkan melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sementara khusus untuk anggota DPRD Bengkulu Tengah, akan menerima THR dengan besaran paling banyak sebesar akumulasi dari uang respresentasi, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan pimpinan dan anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan. (Herlina/R17/MC/SB/Red)