
Bengkulu, Swara Bengkulu – Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu Dr. Oslita, SH., MH menanggapi tuduhan yang di arahkan kepadanya tetang Pembatalan Sidang oleh Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bengkulu yang dengan Pemohon Ficereli dan Termohon Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu.
Sidang Perkara KIP dengan Nomor: 001/V/KIP-BKL.PSI/2024 menurut Oslita selaku Kadis Kominfotik Provinsi Bengkulu bukan dibatalkan tetapi ditunda seperti yang sudah dijelaskan oleh Tenaga Ahli kepada Ficereli bahwa Komisioner KIO lagi bermasalah dan sedang di nupayakan supaya dilakukan Sidang oleh Komisioner dari Sumatera Barat (Sumbar) karena Komisioner (KIP) Bengkulu sudah tidak boleh lagi bersidang karena telah habis masa Jabatan dan belum ada Komisioner baru yang dilantik.
“Karena kemarin mereka tiba-tiba buat jadwal sidang, dan saya sarankan agar ditunda…., bukan batal” tegas Oslita.
Seperti diketahui, Penjelasan Kadis Kominfotik Provinsi Bengkulu ini untuk meluruskan Pemberitaan dari beberapa Media Online yang seolah-olah bahwa terjadi Pembatalan sidang KIP yang dilakukan secara sepihak, Padahal yang dilakukannya sudah sesuai aturan. “Sekali lagi bukan Pembatalan Sidang tapi Penundaan”, Pungkas Oslita (R17/SB/Red)