
Bengkulu, Swara Bengkulu – Keterbukaan Informasi publik telah menjadi salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Berdasarkan undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, faktual, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.
Terkait permohonan yang dilakukan oleh Ficereli selaku pemohon terhadap DPRD Provinsi Bengkulu sebagai termohon telah dijadwalkan pelaksanaan sidang pada, Kamis, 06 Juni 2024. Adapun sebelumnya sidang ini sempat tertunda dengan adanya surat dari Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu yang meminta penundaan pelaksanaan sidang.
Sidang Informasi Publik yang dilakukan masuk agenda persidangan pemeriksaan awal, bertempat di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Bengkulu. Persidangan dihadiri Fice Reli sebagai pemohon terhadap DPRD Provinsi Bengkulu yang di wakili oleh PPTK Bahrin didampingi kuasa hukum Beni Benardi.

Usai sidang Fice Reli secara khusus menjelaskan kepada media ini mengenai proses persidangan yang telah dilakukan, ia mengatakan bahwa persidangan tetap dilanjutkan. Mengenai mis persepsi yang dilakukan beberapa pihak, dirinya menekankan semua orang bisa salah menafsirkan sesuatu.
“Persidangan dijadwalkan kembali, tidak ada seorang pun yang bisa mengahalangi keterbukaan informasi publik, kecuali berani mengangkangi aturan perundang-undangan,”
“Hari ini sidang berjalan dengan lancar dipimpin oleh komisioner KIP, pihak termohon juga hadir. Saat ini persidangan masuk dalam agenda pemeriksaan awal dan mediasi, tadi sudah disampaikan kepada pihak termohon terkait data yang kita inginkan. Minggu depan kita akan tunggu pihak termohon (DPRD Provinsi) untuk memberikan data yang kita ajukan,” ungkap Fice Reli, Kamis (06/06/2024).
Fice Reli juga menyampaikan bahwa telah memberikan beberapa poin penting untuk dilengkapi pada persidangan selanjutnya yang akan dijadwalkan pada, Rabu 12 juni 2024 mendatang.
“Apa yang saya lakukan saat ini dalam rangka terlibat secara efektif dalam pembuatan kebijakan, pemantauan kinerja pemerintah, serta menyampaian aspirasi. Karna apabila tanpa adanya akses yang memadai terhadap informasi, keputusan yang diambil oleh pemerintah atau lembaga publik mungkin tidak didasarkan pada data yang valid, sehingga akan menghasilkan keputusan yang kurang optimal, bahkan dapat merugikan masyarakat. Maka dari itu kita harapkan pihak termohon dapat melengkapi data yang disampaikan,” tutup Fice. (R17/Release/SB/Red)