
Jecky Haryanto, SH
Bengkulu, Swara Bengkulu – Beredarnya informasi kedatangan Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal Yandri Susanto ke Bengkulu, serta adanya beredarnya orasi bernada ajakan untuk memilih pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur No urut 1 Helmi-Mian, maka disampaikan :
- Orasi/ pidato yg beredar telah dapat di kategorikan mempromosikan paslon Gub/ Wagub No 1 sehingga merupakan tindakan kampanye.
- Sdr. Yandri Susanto jika ikut kampanye mesti memenuhi ketentuan yang tercantum dalam PKPU 13/2024 sebagaimana termuat dalam pasal 53, yaitu melakukan cuti sebagai pejabat negara.
- Bahwa izin cuti tersebut wajib disampaikan ke KPU Provinsi untuk pemilihan Gubernur, dan KPU kab/ kota untuk pemilihan bupati/ walikota, serta ditembuskan ke Bawaslu Provinsi/ Bawaslu Kab/ Kota.
- Jika hal diatas tidak terpenuhi maka dapat diduga perbuatan sdr Yandri Susanto adalah kegiatan kampanye illegal, dan bertentangan pula dengan ketentuan pasal 71 ayat (1) UU No 10/ 2016 tentang perubahan kedua UU Pemilihan.
Pasal 71 ayat (1) “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/ Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.”
Demikian hal-hal disampaikan kiranya menjadi perhatian bersama khususnya penyelenggara dan pengawas pemilihan. (R17/MCPK/Red/SB)